LIPOSSTREAMING.NEWS – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penguatan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau, Rabu (18/5/2022).
Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) tersebut yakni Kepala Disdik Mura inisial IE, mantan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan inisial RF dan PPTK kegiatan inisial RM.
Ketiganya didampingi panasehat hukum (PH) masing-masing seperti IE dan RM di dampingi PH Ardi Sudrajat sedangkan RF didampingi PH Hidayat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Tut dan Uheksi Agrin Nico Reval, mengatakan pelimpahan langsung diterima JPU Pidsus Lubuklinggau Rahmawati, dan SumarHerti
“Berdasarkan berita acara pengiriman ketiga tersangka selain ketiga tersangka juga dilimpahkan barang bukti berupa berkas dan dokumennya yang sudah lengkap (P21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau,” jelasnya.
Agrin Nico Reval menjelaskan berkas tersangka masih dipelajari , dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Untuk sementara ketiga tersangka masing-masing dijerat dalam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 19 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas Tahun 2019, dengan anggaran Rp 483.480.000. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, menimbulkan tiga opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Opsi yang dipilih, kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 3 juta, dan iuran itu disetujui peserta diklat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan kurang lebih 283 peserta, terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar total iuran Rp 639 juta. “Jadi total terkumpul untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 1.122.480.000,” jelas Yuriza Antoni.
“Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara Rp 428.015.325 juta dalam kasus ini,” tambahnya. (adi)