LIPOSSTREAMING – Tiga tersangka komplotan kasus penggelapan dalam jabatan di SPBU milik mantan calon Wakil Walikota Lubuklinggau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau oleh Unit Pidum Polres Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023).
Para tersangka adalah yakni Evender Fajri alias Evender (33) sebagai Admin SPBU berlokasi di Durian Rampak, Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Evender merupakan warga Jalan Bermono RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Lalu Endah Lestari alias Endah (27) selaku Admin warga Jalan Nangka Kacung Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Lalu Suprayogi alias Yogi Hasbullah (55) sebagai manager warga Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
BACA JUGA : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Gerebek Petugas
Tersangka dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu file dokumen audit keuangan SPBU Durian Rampak, satu File DO Pertamina, satu file laporan Keuangan dan laporan pembelian BBM Fiktif dan satu HP A3S milik Endah yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU, Rianto Ade Saputra, SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan penggelapan terhadap keuangan SPBU Durian Rampak, akibatnya korban Akmaludin yang merupakan mantan calon Wakil Walikota Lubuklinggau juga selaku direktur SPBU mengalami kerugian Rp740 juta.