LIPOSSTREAMING – Ternyata di Kota Lubuklinggau ada tempat penampungan tenaga kerja ilegal. Hal itu terungkap setelah Polisi dari Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap tersangka penampung tenaga kerja bernama Sulastri alias Tri (50).
Warga yang RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau ini diamankan Polisi Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan . Wanita ini diamankan petugas karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
BACA JUGA : Pemkot Tidak Lagi Adakan Mobnas, Ada Apa
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula Jumat, 16 Juni 2023, Tim Macan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang aktivitasnya mencurigakan.
Rumah itu diduga sebagai penampungan tenaga kerja ilegal.
Selanjutnya Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan sebagai bentuk tindakan kepolisian atas informasi masyarakat tersebut guna ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Macan bersama Polwan langsung menentukan rencana penyelidikan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.