LIPOSSTREAMING.NEWS – Usai diperiksa sebagai saksi kasus penodongan, Yana Lesmiyana alias Yong (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mura. Sebab Yong mengaku ikut suami Alm Untung menodong Sukardi dan Tersangka Doni Kamis (19/5) sekira pukul 19.00 WIB.
Yong tak menyangka akan mendekam di tahanan. Belum lagi, sang suami tewas ditangan Doni, yang hendak ditodong di Petak 70 Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, Yong juga diamankan, berdasarkan laporan dari Tersangka Doni (32).
“ Jadi Tersangka Yong juga diamankan, berdasarkan laporan berbeda, “ jelas Kapolres.
Sementara berdasarkan pengakuan Pong kepada Polisi, awalnya Kamis (19/5/2022) sekira pukul 06.30 WIB ia pergi ke kebun bersama suaminya, hendak menyadap karet. Namun, setelah di kebun sang suami (Untung,red) mengajak Yong melakukan penodongan. Untung mengancam Yong, kalau dia menolak, Untung akan memukuli Yong. Lalu mereka dari Dusun Sopa Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas menuju Petak 70 Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan untuk melakukan penodongan. Saat akan melakukan penodongan, Yana disuruh Untung bersembunyi di semak-semak. Kemudian melintas dua sepeda motor, yang depan dikendarai Sukardi, belakang dikendarai Tersangka Doni. Untung langsung menghadang Sukardi dan Doni.
Tapi tak lama kemudian, Yong mendengar lima kali suara tembakan. Kemudian ia melihat dua orang menggendong suaminya masuk ke dalam hutan. Yong pun langsung pergi meninggalkan hutan mencari pertolongan. Yong diarahkan warga ke rumah Kepala Desa Pian Raya.
Atas perbuatannya Yong dikenakan Pasal 365 Jo 55 KUHPIdana karena turut bekerjasma, bersekutu untuk membantu suaminya melakukan penodongan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lipos)