LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut Terdakwa Erwin Julianyah alias Erwin (43) tiga tahun penjara, Kamis (21/4/2022).
Oknum Honorer Pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penanggulangan Bencana (PB) yang tinggal di Jalan Dayang Torek RT 07, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I menjalani sidang tuntutan karena diduga menyimpan 6 bungkus plastik klip sabu netto 0,194 gram dan sebungkus plastik klip di dalamnya terdapat lima bungkus klip sabu netto 0,139 gram sisa lab 0,128 gram.
Sidang secara zoom meeting kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuklinggau M Syah.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Rahmawati,SH menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erwin dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU Rahmawati, SH menegaskan, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa oknum honorer.
Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon pada majelis hakim agar diputus seringan-ringannya. Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.
Maka Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili menunda sidang dan akan dilanjutkannya Kamis (28/4) dengan agenda vonis dari Majelis Hakim PN Lubuklinggau.
Kronologis Erwin Juliansyah disidangkan, karena Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB diamankan di rumahnya, Jalan Dayang Torek, RT 07 Kelurahan Pelita Jaya.
Mulanya, Anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau bersama Anggota BNN Kota Lubuklinggau dapat informasi bahwa ada orang yang menyimpan sabu di Jalan Dayang Torek RT 07 Kelurahan Pelita Jaya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, Polisi dapat informasi bahwa orang tersebut berada di rumahnya. Lalu Polisi langsung ke rumah terdakwa.
Saat itu, pintu pagar dan pintu garasi rumah terdakwa dalam keadaan terbuka. Lalu Polisi langsung masuk ke ruang keluarga, dan terdakwa langsung diamankan.
Saat digeledah, Polisi juga menemukan uang Rp 300 ribu. Saat digeledah garasi rumah terdakwa ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip sabu dan sebungkus plastik yang di dalamnya, terdapat lima bungkus plastik klip berisi sabu.
Yang disimpan dalam sepatu PDLT Dinas milik terdakwa, kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau. (adi)