LIPOSSTREAMING.NEWS – Setan apa yang merasuki Tersangka Yanto (44) ? Ia suka sesama jenis hingga menyodomi anak bawah umur. Buruh yang tinggal di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) merasa ketagihan hingga sudah 10 kali menyodomi korbannya inisial AA (17).
Akibatnya, korban yang masih pelajar ini trauma berat sehingga diberikan konseling oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Mura. Korban juga secara rutin dipantau psikiater untuk membantu memulihkan kejiwaan/rohani korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diringkus Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mura Selasa (17/5/2022) sekira jam 20.00 WIB. Yanto ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan lintas Sekayu Lubuklinggau di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura saat akan melarikan diri.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan sodomi terakhir yang dilakukan tersangka terhadap korban pada Jumat (22/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di dalam hutan Kecamatan Muara Kelingi.
Saat itu tersangka meminta korban untuk menemani tersangka membeli paket data. Namun saat di perjalanan korban dibawa oleh tersangka ke dalam hutan. Di dalam hutan itulah korban diancam oleh tersangka dengan pisau. Korban diminta buka celana lalu tersangka mensodomi korban. Lebih miris lagi, setiap kali menyodomi korban, tersangka merekamnya pakai ponsel sehingga jadi bahan ancaman buat korban.
Tak hanya itu, tersangka juga sudah mengirimkan video sodomi ke teman korban, sehingga korban tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya.
Didampingi orang tuanya, korban melaporkan Yanto ke Polsek Muara Kelingi dengan LP / B- 06 / V / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Muara Kelingi 17 Mei 2022.
Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak. Kapolsek Muara Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka lalu ia memerintahkan Kanit Reskrim polsek Muara Kelingi serta di-back up Team Landak Sat Reskrim Polres Mura melakukan penangkapan terhadap tersangka saat akan melarikan diri di pinggir jalan lintas Sekayu Lubuklinggau di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi .
Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) sebuah ponsel Android yang di dalamnya ada rekaman video tersangka ketika menyodomi korban. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Mura dan kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Mura
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui sudah menyodomi korban 10 kali. Kasus ini terungkap, karena awal Mei 2022 tersangka kesal dengan korban, karena korban sesudah ditebuskan hp miliknya (yang digadai sama teman korban) dan korban sudah dikasih uang oleh tersangka, dengan perjanjian korban mau diajak untuk disodomi kembali.
Namun saat tersangka menghubungi korban melalui Hp, korban tidak bisa dihubungi, sehingga tersangka mengancam akan mengirim video sodomi ke teman korban.
Atas kejadian tersebut korban melapor kepada orang tuanya dan langsung melaporkan tersangka kepada pihak Polsek Muara Kelingi.
Tersangka juga belum lama keluar dari Lapas Kabupaten Curup dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 10 tahun penjara. Setelah keluar dari lapas tersangka pindah ke Kecamatan Muara Kelingi dan mengulangi perbuatannya.
Korban pun kepada Polisi membenarkan sudah 10 kali disodomi oleh tersangka. Pertama kali diancam dengan pisau, untuk seterusnya korban dikasih uang oleh tersangka. Tersangka juga sudah mengirimkan video sodomi ke teman korban, sehingga korban tidak senang dan melaporkan kepada orang tuanya.
Atas perbuatannnya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara. (lipos)