LIPOSSTREAMING.NEWS – Sabtu 6 November 2022 Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi bahwa terdakwa memiliki dan menguasai narkotika di halaman belakang rumah terdakwa. Anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ardy dan Andi lalu ke rumah terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa yang akan berupaya melarikan diri dengan cara memanjat atap rumah masyarakat di belakang rumah terdakwa.
Pengamanan terdakwa disaksikan Jonadi alias Jon yang merupakan Ketua RT setempat.
Mereka lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan ditemukan satu box/kotak yang tertimbun di tanah belakang rumah terdakwa.
Ardy dan Andi menanyakan pada Niko tentang isi box tersebut. Kata terdakwa box tersebut berisi 15 bungkus besar narkotika jenis sabu. Namun setelah dibuka hanya berisi 13 bungkus besar narkotika jenis sabu.
Ardy dan Andi menanyakan kepada terdakwa mengapa kurang?
Terdakwa Niko menjawab, dua bungkus sabu lainnya telah diambil seseorang yang datang dari Kota Palembang sebelum terdakwa diamankan.
Setelah menemukan satu box berisi narkotika jenis sabu, Ardy dan Andi kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan tiga bungkus plastik bening berisikan serbuk warna hijau dengan berat netto keseluruhan 1568,75 gram, satu bungkus plastik bening berisikan serbuk warna coklat dengan berat netto 42,89 gram dan 22 dua puluh dua bungkus plastik bening berisikan 2200 butir tablet warna hijau dengan berat netto keseluruhan 734,66 gram.
Dari dalam tas jinjing yang berada di dalam laci meja di dalam gudang rumah terdakwa yang berada tidak jauh dari tempat ditemukannya box berisi shabu sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(LIPOS)