LIPOSSTREAMING – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) musnakan 1.403 Narkotika jenis sabu dengan acara diblender dan dibuang ke septitank. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Muratara, Senin (18/9/2023).
Barang bukti (BB) jenis sabu yang disita dan dimusnahkan dalam dua kasus berbeda dengan Laporan Polisi No : LP/A/53/VIII/2023/RES MURATARA/POLDA SUMSEL dan LP/A/59/IX/2023/RES MURATARA/POLDA SUMSEL.
Dalam kasus pertama, 29 Agustus 2023 petugas berhasil menangkap Beni Apriadi dengan barang bukti (BB) Sabu seberat bruto 384 Gram. Akibat perbuatannya Beni Apriadi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tentang Narkotika.
BACA JUGA : Oknum LSM Diduga Peras Kepala Sekolah Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Kemudian 13 September 2023 Satresnarkoba juga berhasil menangkap Mustafa Kamal dengan barang bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu seberat Bruto 1.019 Gram, yang juga dikenakan pasal yang sama. Sehingga keduaany diancaman hukuman 20 tahun dengan denda Rp 1 milyar.
Proses pemusnahan diawasi ketat oleh petugas yang berwenang yang dihadiri Sekda Muratara, Ketua DPRD Muratara, Penasehat Hukum kedua terduga tersangka.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH, dan Kasi Humas AKP Baruanto mengatakan pemusnahan Barang Bukti (BB) ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Muratara.