Rusak Mobil Tetangga Dipenjara 8 Bulan

# Gara-gara Batas Kebun Jengkol

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Terdakwa Rudiansyah (36). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

PETANI yang tinggal di Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini disidang karena terbukti melakukan pengancaman dan pengrusakan kaca mobil tetangganya sendiri bernama Hendrik Khosinger (46).

Sidang secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal dibantu Hakim Anggota Tyas Listiani dan Lina Yulia Marhaena dengan Panitera Pengganti Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Faisal menyatakan Terdakwa Rudiansyah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Rudiansyah dalam kedua Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan JPU sebelumnya.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudiansyah dengan pidana penjara delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Faisal menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban terancam. Terlebih antara korban dan terdakwa tidak ada perdamaian. Sementara yang meringankan, terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Faisal lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima. JPU juga nyatakan terima.

Untuk diketahui, Terdakwa Rudiansyah melakukan aksi nekatnya Kamis 29 Juli 2021sekira pukul 14.30 WIB di Dusun II, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya terdakwa dapat informasi jika pohon-pohon jengkol di kebunnya, Dusun II, Desa HarapanMakmur sedang dicat Hendrik.

Terdakwa langsung ke kebun untuk menemui Hendrik. Ternyata Hendrik tak sendiri, namun bersama Mansur Ependi, Azuan, Bowo Ari Sandi, Yoga Dekki Mardian, dan Sudirman yang sedang menandai batas-batas tanah milik Hendrik.

Melihat korban dan temannya menandai batas tanah terdakwa langsung mendatangi korban sembari memegang sebilah parang di tangan kanannya.

Saat terdakwa mendekati korban, terdakwa melihat Mobil Daihatsu Hiline hijau BG 1419 GM milik korban terparkir tidak jauh dari tempat terdakwa.

Terdakwa langsung memecahkan kaca belakang mobil milik korban menggunakan parang.

Lalu, terdakwa kembali mendekati korban dengan mengayunkan parang ke arah korban sembari berkata “Kau ku kapak Hen!”

Hendrik menghindar sehingga parang yang diayunkan oleh terdakwa tersebut tidak mengenai korban.

Melihat itu, Mansur Ependi, Azuan, Bowo Ari Sandi, Yoga Dekki Mardian dan Sudirman langsung mengamankan terdakwa . Sementara korban pergi menjauhi terdakwa.

Setelah diamankan terdakwa langsung pergi meninggalkan kebun jengkol milik terdakwa tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban menderita kerugian Rp 5 juta karena kaca belakang mobilnya pecah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *