Puluhan Jemaah Umroh Merasa Tertipu

Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu juknis biaya maupun keberangkatan haji 2022. Besar harapan tahun 2022 ini, jemaah asal Indonesia boleh berhaji.

LIPOSSTREAMING.NEWS–  Laporan polisi yang dilakukan 26 jamaah umroh Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata ke Polda Sumsel dalam kasus dugaan penipuan penggelapan pada Rabu (25/5/2022) lalu berbuntut panjang.
Direktur Utama (Dirut) Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, H Dedi Suparman selaku pihak yang dilaporkan tak terima atas tuduhan tersebut dan mengancam bakal melaporkan balik jemaah umroh tersebut.
“Klien kami merasa tercemarkan harkat dan nama baiknya akibat laporan tersebut, karena poin-poin yang dilaporkan tersebut dinilai salah alamat dan tidak dilakukan klien kami,” jelas kuasa hukum H Dedi Suparman,  Dody Yuspika, SH, MH,CTL, Kamis (26/5/2022) sore.
Menurut Dody, ada sejumlah poin yang termuat di dalam laporan para korban yang perlu diklarifikasi dan dijelaskan yang dinilai merugikan kliennya.
Diantaranya, pihak travel sama sekali tidak pernah meminta biaya tambahan kepada para jamaah. Pasalnya, harga paket umroh yang dibayarkan jamaah sesuai dengan yang termuat di dalam pamflet dan brosur yang disebar sebelum keberangkatan.
Kalaupun ada biaya tambahan hal itu diluar tanggungjawab dari pihak travel karena mereka mempunyai agen-agen yang menghimpun jemaah.
Hal lain, setibanya di tanah air pasca melaksanakan umroh, ke-100 jemaah termasuk 26 jemaah yang melapor dikumpulkan dan telah sepakat untuk menerima pengembalian uang masing-masing sebesar Rp1,050 juta.
Uang itu merupakan  kompensasi beberapa item yang tidak dilaksanakan selama rangkaian ibadah umroh karena kebijakan pelonggaran oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dody lantas merinci pengembalian itu meliputi biaya hotel untuk karantina empat hari sekembalinya ke tanah air per malam Rp350 ribu dimana satu kamar dihuni dua orang.
Lalu, ada biaya tes PCR sebesar Rp175 ribu serta biaya tes antigen sebanyak dua kali sebesar Rp75 ribu. Sebanyak 85 jemaah sudah menerima pengembalian uang, tersisa 15 jamaah lagi yang belum menerima.
Dan kalaupun ternyata yang lapor ada 26 jemaah, Dodi menyebut dari ke-85 jamaah yang sudah menerima pengembalian uang ada 11 jamaah yang justru melaporkan Dedi.
Di kesempatan itu juga, Dedi menanggapi penjelasan kuasa hukum para jemaah, Aminuddin, SH yang menyebut berpatokan kepada ketetapan pemerintah jika biaya umroh hanya sebesar Rp28 juta. Makanya, karena yang disetor jamaah Rp38 juta artinya ada kelebihan sebesar Rp10 juta.
“Jelas klaim itu sangat keliru, karena pemerintah hanya menetapkan batas bawah harga umroh di angka Rp28 juta. Karena jemaah berangkatnya di bulan Ramadan biayanya lebih tinggi. Bahkan, jika dikulik lebih jauh pengakuan klien kami ada diantara jemaah yang dia berangkatkan tersebut digratiskan,” tegas Dody.
Hal lain, diungkap Dodi ada diantara jemaah yang sekaligus agen yang terindikasi melakukan tindak pemalsuan kuitansi  serta pemalsuan data. Untuk itu, Dody menyebut pihaknya memberikan waktu selama 1×24 jam kepada jemaah yang telah melaporkan kliennya ke polisi.
“Apabila tak kunjung ada klarifikasi dari jemaah tersebut terkait laporan mereka, besok pagi giliran kami yang akan laporkan balik mereka atas sejumlah sangkaan tersebut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (25/5/2022), sebanyak 26 jamaah Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata mendatangi SPKT Polda Sumsel.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, M Aminuddin, SH mereka melaporkan Dirut Holiday Angkasa Wisata, D atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Dari laporan polisi dijelaskan, korban telah membayar uang umroh Rp28 juta, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lalu, pihak travel meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen.
Namun, belakangan Pemerintah Arab Saudi membatalkan karantina. Mereka mempertanyakan persoalan tersebut kepada D yang justru mengarahkan agar mengurusnya ke agency bukan ke travel.
Para korban juga melakukan koordinasi, namun tidak ada tanggapan. Dari itu, puluhan korban yang merasa dirugikan hingga mencapai Rp241.300.000, membawa masalah ini ke jalur hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs  Supriadi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, AKBP Erlangga saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan.
“Benar, laporannya susah diterima dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Erlangga, tadi sore.(lipos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *