LIPOSSTREAMING – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman Enam tahun 10 bulan (62 bulan) penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 3 bulan kepada Terdakwa Ahmad Roni alias Roni (47), Rabu (13/4/2022).
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa tujuh tahun penjara.
Petani ini disidang karena mencabuli murid SD inisial DA (14) yang merupakan tetangga terdakwa di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Hingga kini korban mengalami trauma berat.
Sidang secara zoom meeting ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Lina Safitri
Tazili dibantu Hakim Anggota Ferdian Martin dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Dedi Sohaidi. Karena pandemi Covid-19 sidang secara virtual itu diikuti terdakwa dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Denin Hadisa Putra.
Dalam vonisnya Majelis Lina Safitri Tazili, SH menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya, dengan itu Terdakwa Ahmad Roni dikenakan Pasal 82 Ayat (I) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Roni dengan pidana enam tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Lina Safitri Tazili, SH menegaskan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Lina Safitri Tazili lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima, Sementara JPU juga nyatakan terima.
Kronologis terdakwa disidang, Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 09.00 WIB melakukan aksi pencabulan terhadap korban di Kecamatan Muara Kelingi.
Mulanya korban DA datang ke rumah terdakwa untuk meminta minum dan rambutan. Saat memberi minum untuk korban, terdakwa langsung menarik korban masuk
ke rumahnya. Lalu terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan mencabulinya. Seusai menyalurkan nafsunya, terdakwa memberi korban uang Rp 2 ribu.
Kejadian serupa terjadi Senin 8 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB. Sepulang sekolah, korban diberi terdakwa uang Rp 9 ribu lalu diajak masuk ke rumah.
Sementara teman korban diminta menunggu di luar rumah terdakwa.Saat itu, korban dicabuli terdakwa di lantai kamar mandi. Setelah selesai, korban akan keluar langsung diingatkan terdakwa untuk tak bilang dengan siapapun dengan aksi yang dilakukannya.
Terdakwa memberi korban Rp 8 ribu. Selasa 9 November 2021 juga sepulang sekolah, terdakwa memanggil korban dan memberinya uang Rp 2 ribu. Lalu terdakwa memberi uang kepada korban Rp 2 ribu untuk diberikan pada teman korban.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Muara Beliti, 18 November 2021, bahwa selaput himen tidak tampak robekan hanya tampak memar di labia monora kanan dengan diameter 1 cm. (red)