Polres Mura Amankan 17 Senjata Api Rakitan

Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 dihadiri Kepala Tim Supervisi AKBP Erwin, di ruang gelar perkara Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (22/2/2022).

LIPOSSTREAMING.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan 17 pucuk senjata api rakitan (Senpira). Barang bukti tersebut merupakan hasil giat Operasi Senpi Musi 2022.
“Untuk hari ini (Selasa, 22/2/2022) kita melangsungkan Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 yang mana turun langsung tim dari Polda Sumsel. Hasilnya, kita paparkan baru sembilan hari 17 Senpira hasil tangkapan bersama penyerahan,” ungkap Waka Polres Musi Rawas Kompol Willian Harbensyah, Selasa (22/2/2022).
Anev Harian Ops Senpi Musi 2022 dihadiri Kepala Tim Supervisi AKBP Erwin, di ruang gelar perkara Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Mura, Selasa (22/2/2022). Selain Waka Polres Mura Kompol Willian Harbensyah didampingi Kabag Ops Kompol Polin E.A. Pakpahan bersama Kasi Humas Elan Maruli Sitompul, KBO Iptu Imam Dipsa bersama Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni hadir juga jajaran Polres Muratara Kabagops Polres AKP M Ismail, Kasat Reskrim AKP Toni Saputra beserta para PJU Polres Muratara.
Dijelaskan Willian, Ops Senpi Musi 2022 berlangsung 14 Februari 2022 sampai dengan 1 Maret 2022. Hasilnya terkumpul sebanyak 17 Senpira didapatkan dari target operasi (TO) 1 kasus, Non TO 2 kasus, jenis senpi dari TO satu pucuk senpira laras pendek, Non TO satu pucuk Senpira laras panjang, satu puncuk laras pendek.
“Sedangkan, dari serahan masyarakat ada14 pucuk Senpira laras panjang dan satu pucuk Senpira laras pendek,” paparnya.
Mengenai rincian 17 Senpira, yakni ada beberapa Senpira didapat dari tersangka Asmadi (26) warga Desa Berugo Kecamatan belimbing Muara Enim sepucuk Senpira dengan lima butir amunisi.
“Lalu, dari tersangka, Firdaus (47), warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu Senpira laras panjang, delapan butir peluru, tiga butir amunisi. Dan, tersangka, Budi alias Kubit (44), warga Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, satu pucuk Senpira laras pendek (softgan), 12 peluru 38 mm,” jelasnya.
Rincian penyerahan Senpira yakni dari masyarakat ke Sat-Intelkam senjata laras panjang. Kemudian, penyerahan Senpira dari masyarakat melalui Kades Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, satu pucuk Senpira laras panjang, Polsek Muara Kelingi penyerahan masyarakat melalui Camat Muara Kelingi, dan Kades Karya Teladan, dua pucuk Senpira laras panjang.
Selanjutnya penyerahan Senpira dari Polsek Megang Sakti, penyerahan masyarakat melalui Kades Megang Sakti III, satu pucuk Senpira laras pendek, Polsek Muara Kelingi penyerahan masyarakat melalui Camat Tuah Negeri, Kades Banpres dan Anggota DPRD Mura Fraksi PKS, dua pucuk Senpira laras panjang dan satu pucuk Senpira laras pendek.
“Kemudian, Polsek Muara Lakitan penyerahan masyarakat melalui Kades Prabumulih I, satu pucuk Senpira laras panjang, Polsek Muara Beliti penyerahan masyarakat melalui Kades Muara Kati Baru, satu pucuk Senpira laras panjang. Selanjutnya, Polsek STL Ulu Terawas, penyerahan masyarakat melalui Kades Kasgoro, satu pucuk senpira laras panjang dan penyerahan masyarakat melalui Kades Sukaraya Baru, satu pucuk Senpira laras panjang, Polsek Purwodadi, penyerahan masyarakat melalui Kades Sadarkarya Baru, satu pucuk Senpira laras panjang, Polsek Jayaloka, penyerahan masyarakat melalui Kades Sidodadi satu pucuk senpira laras panjang,” terang Willian.
Willian menghimbau kepada warga yang masih menyimpan Senpira secara ilegal segera menyerahkan. “Karena, tidak ada untungnya menyimpan barang tersebut, malah akan melanggar hukum hingga mengantarkan oknum ke balik jeruji besi,” imbuhnya.(rls)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *