Polisi Tangkap Waria di Salon Miliknya

Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong saat merilis ungkap kasus peredaran narkoba berkedok salon kecantikan, Senin 19 September 2023.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Dwi Rizqi Cahya Putra, S.Tr.K menambahkan, untuk kasus ini terdiri dari 3 LP (Laporan Polisi) dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 1,11 gram.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan ZU, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan terungkap bahwa barang haram diperoleh dari terduga pelaku ZU, dan diamankan di sebuah salon di Desa Batu Panco dengan barang bukti 8 paket sabu dari hasil pengeledahan,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Prihatin Karyawan SPBU Tak Bisa Gunakan APAR

“Setelah itu, pengembangan pun terus dilakukan terus dilakukan dengan meringkus pelaku FA alias Acil yang dibekuk di sebuah kontrakan di Jalan Adhyaksa Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, yang diamankan bersama 7 paket sabu, timbangan digital dan alat hisab sabu, sambung Kasat.
Lebih lanjut setelah dilakukan penyelidikan terungkap untuk tersangka ZU merupakan pemakai sedangkan pelaku DI dan FA merupakan pengedar dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.(betv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *