LIPOSSTREAMING – Berbagai modus dilakukan pengedar Narkoba untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba. Kali ini Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkoba berkedok salon kecantikan.
Polisi meringkus seorang waria berinisial DI alias Doy (36) yang diringkus di tempat usahanya salon kecantikan di Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara. Saat Press Release, Senin (18/09), Waka Polres Rejang Lebong Kompol Yusiady, S.Ik menerangkan, ungkap kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial ZU (35) warga Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara yang diringkus di Jalan Desa Perbo Minggu (10/9/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA : Polisi Gagalkan Pria Bawa Kabur Siswi SMP
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan selama 5 hari, berhasil meringkus 2 pengedar berinisial DI dan satu pengedar lain berinisial FA (23) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
Selama 5 hari dari tanggal 10 sampai 15 September 2023, yang dipimpin lansung Kasat Narkoba. Jadi dalam rentang waktu 5 hari itu, Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 orang pelaku, satu orang pelaku pemakai berinisial Z-U, kemudian 2 orang pengedar berinisial DI dan FA,” kata Waka Polres Kompol Yusiady.
Lebih lanjut, Waka Polres menerangkan dari penangkapan 3 pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 16 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan berat mencapai 1,11 gram, yang berasal dari pelaku berinisial ZU sebanyak 1 paket, dan dari pelaku berinisial DI sebanyak 8 paket dan 7 paket dari pelaku DI.