LIPOSSTREAMING – Tiga orang warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap Polisi karena diduga melakukan penambangan emas ilegal. Adapun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Siswandi alias Swandi (34), Mulyadi alias Mulya (30) dan Herman (42).
Penangkapan ketiga tersangka saat tim gabungan Unit Pidsus Polres Muratara dan Polsek Rawas Ulu menggerebek lokasi penambang emas ilegal, Rabu, (21/6/2023).
Lokasinya di Sungai Tumbuk Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.
BACA JUGA : Bupati Jawab Kritikan Wakil Rakyat
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, satu gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter.
Lalu satu potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar satu meter, satu buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, satu potong karpet warna merah.
Ikut juga diamankan satu buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar satu meter, satu botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang.
Kemudian tiga buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar satu meter, empat buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam. Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.