LIPOSSTREAMING – Petani warga Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas merasakan ‘pedihnya’ duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Sultan Hasanudin (30) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH atas perkara
pembunuhan terhadap Rensi Winardi (36) Warga Desa Babat Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Sidang digelar Kamis 22 Juni 2023 agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH.
Sidang secara zoom diketuai Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Marlinawati, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
BACA JUGA : Lubuklinggau Harus Membangun Daya Saing
Dalam perkaraanya JPU Trian Febriansyah, SH, MH menyatakan bahwa terdakwa Sultan Hasanudin melakukan pembunuhan terhadap korban pada Jumat 10 Februari 2023, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Blok C, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumah Blok A, SP IV, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu melihat Saksi Ahmad Nawawi yang merupakan kakak kandung terdakwa melintas di depan rumah mengendarai Mobil Suzuki Carry.