LIPOSSTREAMING.NEWS – Terdakwa Darmansyah (43) akhirnya menjalani sidang perdana virtual zoom di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Kamis (16/11/2022). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tyas Listiani, dibantu Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidi.
Warga Jalan Kenanga II RT 06 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ini menjalani sidang perdana karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Rosita (41) yang dinikahi 7 Maret 2018.
BACA JUGA : Jalan Lintas Sukarno Hatta Macet Total
JPU Ayu Soraya dalam dakwaannya mengatakan KDRT dilakukan Darmansyah terjadi di rumah Jl Kenanga II, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Mulanya, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 13.30 WIB, saat Darmansyah pulang ke rumah langsung bertengkar dengan korban. Pemicunya, korban memergoki terdakwa berselingkuh.
Korban yang merasa emosi langsung membanting meja. Saat itu terdakwa hanya diam saja .