LIPOSSTREAMING.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk wanita inisial YN (18), Kamis (17/11/2022). Hukuman ini sama dengan tuntutan JPU Yesi Imelda. Vonis dibacakan Hakim Ketua Lina Safitri Tazili dibantu anggota Amir Rizki Apriadi dan Verdian Martin didampingi Panitera Pengganti Marlinawati. YN menyimak pembacaan vonis di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau. Warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ini dihukum berat karena terbukti bersama suami (Alm Untung) melakukan perampok terhadap korban Doni, yang juga warga Kecamatan Muara Lakitan.
BACA JUGA : Hindari Lubang, Tewas Lakalantas
Hakim Lina Safitri Tazili menegaskan, Terdakwa YN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Maka, hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YN dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian.
Atas vonis tersebut, terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima.