LIPOSSTREAMING – Terdakwa Zamzari (21) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH empat tahun penjara. Warga Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ini juga didenda Rp 25 juta atau subsider enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023).
Kronologi:
1. Terdakwa berpacaran dengan korban inisial PE, 8 Oktober 2021.
2. Selasa 3 Januari 2023 hubungan asmara terdakwa dengan PE kandas, karena korban memutuskan untuk bubar.
3. Merasa sakit hati atas sikap korban, timbullah niat buruk terdakwa terhadap korban.
4. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa mengambil handphone (HP) miliknya, tanpa pikir panjang langsung menyebarkan video syur korban pada teman-teman korban melalui aplikasi whatsapp (WA).
5. Rabu, 4 Januari 2023 sekira pukul 02.49 WIB terdakwa kembali menyebarkan video porno yang sama melalui akun sosial Facebook atas nama inisial BA.
6. Lalu pukul 05.00 WIB terdakwa kembali menyebarkan video porno yang sama melalui akun Tiktok milik terdakwa dengan id @zamzari08.
7. Karena tidak senang atas perbuatan Zamzari, korban melapor ke Polres Mura untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA : Pernah DIrehab, Pemuja Sabu Kembali Mengulang
Kasusnya, bujangan ini menyebarkan video porno pacarnya masih SMA di Kabupaten Mura yakni inisial PE (17) baik melalui akun media sosial (medsos) Facebook, Tiktok dan Watshapp.
Sidang secara tertutup diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Yulia Marhaena, SH dan Ferri Irawan, SH dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.I.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, SH dari Pusbakum Silampari.