Pencuri Motor di Masjid Hanya Hanya Dihukum Segini

Foto: Apri Yadi/Linggau Pos Terdakwa Wilson Jaya (22), Ari Wibowo (22), dan Andre Saputra (19) menjalani sidang putusan secara virtual zoom karena mencuri sepeda motor di Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

LIPOSSTREAMING   – Pencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Nadzirul Imam, Jalan Embacang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 hanya divonis 2 tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH terdakwa Wilson Jaya (22), Ari Wibowo (22) dan Andre Saputra (19) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Surat putusan dibacakan Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dalam sidang agenda putusan di PN Lubuklinggau, Kamis (22/6/2023).

Para terdakwa yang divonis hakim, yakni Wilson Jaya (22), warga Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Kemudian, Ari Wibowo (22), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong. Serta, Andre Saputra (19), warga Desa Durian Emas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA :  Peserta Sosialisasi Terkejut Ketika Walikota Mengatakan Ini

Putusan yang dibacakan hakim lebih ringan. Sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pencurian Motor Honda Supra Fit warna biru lis hitam Nopol BG 3627 MR milik Ramadhan di Masjid Nadzirul Imam, Jalan Embacang, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam putusannya JPU Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Ari Wibowo, bersama Wilson Jaya dan Andre Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan 5 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *