LIPOSSTREAMING.NEWS – Diduga melakukan tambang mas ilegal, tujuh terdakwa disidang, Kamis (31/3).
Ketujuh terdakwa yakni Dion Yudian Gusprianto dan Endra Lesmana warga Dusun 8 KNPI, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Lalu Nendi Santoso, warga Damas Raya Padang. Sedangkan Nofi Aprianto, M. Imron, Andri , Teguh Santoso Warga Belitang OKU Timur.
Mereka melakukan aksi penambangan emas ilegal di Dusun 8 KNPI, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Sidang secara zoom meeting ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tyas Listiani dibantu Hakim Anggota Yulia Marhaena dan Lina Safitri Tazili serta Panitera Pengganti (PP) Marlinawati.
Karena pandemi Covid-19, terdakwa mengikuti sidang di Lapas Klas IIB Surulangun.
Dalam dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah SH menyatakan Terdakwa Dion Yudian Gusprianto bersama dengan Terdakwa Nendi Santoso, Nofi Aprianto, M. Imron, Andri , Teguh Santoso dan Endra Lesmana Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 03.00 WIB melakukan penambangan emas ilegal di Dusun 8 KNPI, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya.
Mulanya Dion selaku pemilik lahan menawari Nendi Santoso, Nofi Aprianto, M. Imron, Andri , Teguh Santoso dan Endra Lesmana untuk melakukan penambangan emas.
Lalu Nendi, Nofian,dan Andri menyetujui ajakan Dion.
Karena penambangan emas di lahan milik Dion tersebut membutuhkan lebih banyak orang, Nendi menghubungi M. Imron, Teguh Santoso dan Endra Lesmana untuk membantu penambangan.
Dion lalu menyiapkan alat-alat yang akan dipergunakan untuk melakukan penambangan emas. Seperti mesin dompeng ukuran pipa 1,5 inch untuk menghisap air dari dalam sungai dan disemprotkan ke lahan yang akan ditambang.
Ada juga mesin dompeng ukuran pipa 5 inch untuk menghisap pasir/tanah yang berisi emas dan mengalirkan pasir/tanah ke box penyaringan.
Dion juga menyiapkan sebuah karpet penyaring emas, mesin genset, pipa besi berukuran 1 inch, pipa paralon, alat pendulang emas dan air raksa.
Setelah semua alat siap, Endra mengoperasikan mesin dompeng untuk menghisap air dari sungai dan menyemprotkan air ke lahan yang akan ditambang.
Sementara Nendi dan Nofi mengarahkan semprotan air yang telah dihisap ke batuan,tanah dan pasir yang akan disemprot.
Setelah itu Imron dan Teguh memisahkan batuan-batuan, tanah serta pasir yang berisi emas dengan batuan-batuan, tanah dan pasir yang tidak berisi emas dan mengalirkan batuan, tanah dan pasir yang berisi emas ke box/kotak penyaringan.
Setelah batuan, tanah dan pasir yang berisi emas dialirkan ke kotak penyaringan, Andri mendulang batuan, tanah dan pasir yang berisi emas menggunakan seuah alat pendulang emas dan air raksa untuk memisahkan emas yang terkandung di dalam batuan, tanah dan pasir.
Sehingga emas murni terpisah denga batuan, tanah dan pasir.
Lalu Dion mengumpulkan emas-emas tersebut dan menjualnya ke tempat penampungan emas di Desa Muara Tiku, Kecamatam Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Mereka sudah delapan kali melakukan penambangan emas ilegal.
Penambangan pertama, masing-masing terdakwa dapat bagian Rp 1 juta.
Penambangan kedua Dion dapat Rp 14 juta. Sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dan Endra masing-masing dapat bagian Rp 2 juta.
Penambangan ketiga Dion dapat Rp.10.800.000. Sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dan Endra masing-masing mendapat bagian sebesar Rp1,8 juta.
Penambangan keempat terdakwa dapat bagian Rp 9 juta.
Sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dan Endra masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.1,5 juta.
Penambangan kelima terdakwa dapat Rp12 juta. sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dan Endra masing-masing mendapat bagian Rp2 juta.
Penambangan keenam terdakwa Dion dapat Rp 6 juta. Sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dans Endra masing-masing mendapat bagian Rp.1 juta.
Penambangan ketujuh Dion dapat Rp12 juta. Sementara Nendi, Nofi, Imron, Andri, Teguh dan Endra mas-ing-masing dapat bagian sebesar Rp 2 juta.
Penambangan kedelapan terdakwa dapat Rp.7,2 juta. Sementara Nendi, Nofi, Imron, sdr. Andri, teguh dan Endra masing-masing dapat bagian sebesar Rp 1,2 juta.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 39 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana. (adi)