LIPOSSTREAMING – Ranti (34) dan Rahmat (25) dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Imam Hidayat, SH menuntut masing-masing terdakwa agar dihukum tujuh tahun penjara.
Sementara Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Kedua warga Lubuklinggau Ulu, Kota Lubuklinggau ini juga harus membayar denda Rp800 juta atau diganti subsider tiga bulan penjara.
Ranti dan Rahmat jalani sidang putusan karena kepemilikan sabu 0,25 gram. Surat putusan dibacakan Hakim Agung Nugroho SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA : Ternyata di Kota Lubuklinggau Ada Tempat Penampungan Tenaga Kerja Ilegal
Sidang secara zoom dipimpin Hakim Agung Nugroho SH, dibantu anggota hakim Tyas Listiani SH dan Amir Rizki Apriadi SH, dengan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau.
Dalam putusannya Hakim Agung Nugroho SH menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pertimbangan Hakim Agung Nugroho SH , hal- hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.