Pembunuh Wulan Novia Diganjar 20 Tahun Penjara

Terdakwa Bagus Triatmaja (23)

LIPOSSTREAMING.NEWS– Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Terdakwa Bagus Triatmaja (23), Rabu (9/3/2022). Vonis yang dijatuhkan lebih berat. Sebab sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau Trian Febriansyah SH menuntut terdakwa 18 tahun penjara.

Bujangan yang tinggal di Dusun V Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Mura) ini dipenjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wulan Novia (22).

Sidang secara zoom meeting sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal dibantu Hakim Anggota Verdian Martin dan Lina Safitri Tazili didampingi Panitera Pengganti (PP) Dodi Sohaidi.

Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan secara virtual dan terdakwa berada Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Pengacara dari Posbakum Deni Hadisa Putra dan Febri Habibie

Dalam vonisnya , JPU Ketua Majelis Hakim Faisal menyatakan Terdakwa Bagus Triatmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana. Maka, ia menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa dikurangi masa tahanan.

Faisal menegaskan perbuatan terdakwa menyebabkan korban Wulan Novia meninggal dunia, bahwa terdakwa merencanakan terlebih dahulu cara untuk membunuh korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Ketua Majelis Hakim Faisal lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga nyatakan pikir-pikir.

Kronologis terdakwa disidangkan, Bagus Triatmaja diamankan Kamis 23 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB di warungnya Dusun V, Desa E Wonokerto.

Kejadian yang membuatnya dibekuk Polisi bermula terdakwa menghubungi korban Wulan Novia untuk mengajak korban berhubungan badan di warung miliknya.

Korban yang sebelumnya pernah melakukan hal serupa, menyetujuinya.

Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Bagus menjemput korban di Wisma Pioner, Kelurahan Air Kuti, Kota Lubuklinggau dengan Sepeda Motor Honda Scoopy warna cokelat. Ia tiba di lokasi pukul 21.00 WIB.

Lalu mereka berangkat menuju warung terdakwa di E Wonokerto dan sampai pukul 22.56 WIB.

Terdakwa lalu memasukan motornya ke rumah di belakang warung.
Terdakwa lalu kembali ke warung, dan memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban sebagai biaya jasa untuk bisa hubungan badan.

Setelah melakukan hubungan badan, korban berkata kepada terdakwa “Kak aku minta tambah duit lagi Rp 200 ribu, aku nak bayar hutang ke kawan sama nak ngasih yang di rumah”.

Kemudian terdakwa menjawab “Dak katek lagi”.

Karena marah permintaanya tidak disanggupi oleh terdakwa, korban kembali berkata “Ngomong banyak duit, dak tahunyo dimintak Rp200 ribu lagi dak katek.”

“Yo adonyo cuman Rp 200 ribu itulah, kalo mau lebih dak katek,” jawab terdakwa.

“Hai sudahlah, besak omong bae kau ni,” jawab korban.

Mendengar perkataan korban tersebut terdakwa menjadi kesal kemudian keluar dari warung. Saat di luar warung itulah timbulah niat terdakwa untuk membunuh korban dengan cara mencekik dan membekapnya.

Kemudian selama 10 menit terdakwa berpikir cara membunuh korban lalu terdakwa kembali masuk ke dalam warung.

Lalu terdakwa yang melihat korban sedang duduk di lantai sembari memainkan handphone kemudian langsung mendekati dari arah belakang korban lalu setelah duduk di belakang korban kemudian terdakwa menarik kepala korban dengan menggunakan tangan kanannya, hingga kepala dan badan korban menyentuh ke lantai.

Terdakwa lalu membekap bagian wajah korban dengan bantal. Terdakwa lalu mengambil selimut di dekatnya untuk membekap wajah korban dan mencekiknya.

Korban berusaha melepaskan diri dengan cara meronta-rontakan tubuhnya namun tidak berhasil, lalu setelah lebih kurang 30 menit korban tidak bergerak lagi kemudian terdakwa mengangkat bantal dan selimut dari wajah korban tersebut.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa lagi, terdakwa mengoyang-goyangkan badan korban.

Lalu terdakwa mengambil kain jilbab berwarna biru milik korban dan mengikatkan kain tersebut ke leher korban sebanyak dua kali lilitan kemudian terdakwa mengencangkan ikatan tersebut kemudian terdakwa juga mengambil kain berwarna coklat yang berada di sekitar terdakwa kemudian melilitkan kain tersebut dari mulut hingga kepala korban kemudian mengikat kain tersebut.

Hal tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar apabila korban masih hidup korban tidak bisa bernafas dan tidak berteriak. Selanjutnya terdakwa meninggalkan mayat korban tersebut dan keluar dari warung dan menguncinya dari luar.

23 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa kembali masuk ke warung tersebut untuk melihat mayat korban. Kemudian terdakwa memindahkan mayat korban tersebut ke dalam kamar mandi warung tersebut, dengan cara menarik tangan korban lalu menyeret tubuh korban hingga ke dalam kamar mandi.

Setelah mayat korban berada di kamar mandi, kemudian terdakwa memposisikan mayat korban dengan posisi duduk menyandar ke dinding.

Lalu terdakwa mengambil sekeping seng untuk menutupi jasad korban. Kemudian terdakwa pergi dan meninggalkan mayat korban lalu kembali mengunci pintu warung tersebut.

Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Dr Sobirin 1 Oktober 2021 ditemukan luka lebam di leher, punggung dan bokong. Juga ada tanda pembusukan area kulit yang sudah melepuh dan terdapat belatung, dan mata mayat menonjol keluar .

Dengan itu ia membenarkan bahwa korban Wulan Novia Warga Jalan SMB II RT 05, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II telah meninggal dunia karena dibunuh.(adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *