LIPOSSTREAMING.NEWS – Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara kasus sodomi oknum perawat RSUD dengan Tersangka Herman (35) ke Kejaksan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (16/11/2022).
Pelimpahan tersangka berikut dengan berkas perkara dan barang bukti (BB) sehelai baju warna hijau ada tulisan RSUD Siti Aisyah dan celana panjang warna hijau milik tersangka, baju warna hitam, celana panjang warna hitam serta celana dalam milik korban, diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Firdaus Affandi SH.
BACA JUGA : Oknum Perawat Cabul Berstatus Honorer, Sudah 9 Tahun Bekerja
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah Rodianah. Setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka ini berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga mensodomi anak-anak inisial DA (13) yang statusnya pelajar SMP di Kota Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit PPA Aipda Christina Tupessy, SH mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Lakitan RT 05 Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II.