LIPOSSTREAMING.NEWS – Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat Polres Lubuklinggau mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Tersangka atas nama Zulpani (50) pedagang warga RT 06 Kel Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /56/ V / 2022 / LLG / Sek Barat, tanggal 09 Mei 2022. Korbannya Masri (54) pedagang warga Lorong Kulit No 29 RT 02 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penganiayaan dialami korban terjadi Minggu (8/5/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Garuda Putih Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat Ii.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, korban dan tersangka merupakan sesama pedagang. “Lokasi jualan berdampingan dan terjadi salah paham hingga berdebat. Karna emosi korban hendak memukul tersangka dengan kursi akan tetapi banyak rekan yang melerai dan memegang korban,” jelas Romi.
Namun pada saat korban dipegang, korban terjatuh dan dengan tiba-tiba tersangka menendang dan menginjak ke bagian badan serta tangan korban yang terbaring .
Ditambahkan Romi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi, didapat informasi keberadaan terduga pelaku penganiayaan terhadap Zulpani. Jumat (20/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ipda Halendri mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Zulpani sedang berjualan di Jalan Garuda Putih Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Selanjutnya Kanit Reskrim menghubungi Katim Opsnal Polsek Lubuklinggau Barat Bripka Fitra Hadi dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zulpani.
Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang dan menginjak ke bagian badan dan tangan korban yang terbaring,” tegas Romi. (red)
Pedagang Dianiaya Sesama Pedagang
