LIPOSSTREAMING – HA (27) Warga Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini divonis hukuman berat karena terbukti mensodomi anak tirinya inisial RA (6) yang masih duduk dibangku SD.
Seorang ayah berusia. 27 tahun itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, harus membayar denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan penjara. Surat putusan dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Muhammad Deny Firdaus, (PN) Lubuklinggau, Selasa (27/6/2023).
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan JPU Ayu Soraya, SH yang hanya sembilan tahun penjara. Sidang secara zoom diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu anggota Ferri Irawan, SH dan Tri Lestari, SH dan Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SHi. Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
BACA JUGA : Belum Ada Kejelasan Soal Gaji PPPK
Dalam putusannya Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH mengungkapkan bahwa terdakwa inisial HA terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Ri No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan masa depannya terganggu. Selain itu korban dan orang tuanya merasa malu atas kejadian tersebut. Bahkan dari pengakuan terdakwa dia pernah jadi korban sodomi, tragisnya justru kini ia mensodomi anak tirinya sendiri.