LIPOSSTREAMING.NEWS – Untuk kesekian kalinya, warga yang olahraga di Lapangan Perbakin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau kehilangan sepeda motor. Korbannya kali ini Riski Utama Putra. Pelajar usia 17 tahun itu menanggung rugi Rp 7 juta karena kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 5017 HAA.
Tersangkanya Rio Umbara (24), warga Kelurahan Kayu Ara. Saat asyik bermain, akhirnya pengangguran tersebut diringkus Tim Gaspol Unit Reksrim Polsek Lubuklinggau Barat Jumat (4/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB,
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faisal menjelaskan, pencurian sepeda motor terjadi Kamis (3/3/2022) pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan Iptu Farizal mulanya Rio dan Putra (DPO) melihat korban sedang lari keliling Lapangan Perbakin. Lokasinya agak jauh dari lokasi motor diparkirkan.
Melihat kesempatan itu, Putra langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor korban pakai kunci later T. Setelah berhasil motor itu dibawa kabur.
Korban yang menyadari sepeda motornya hilang, langsung melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat LP / B / 25 / III / 2022 / Sek Barat 3 Maret 2022.
Kata Iptu Farizal, terungkapnya hasil pencurian ini setelah Polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. dari hasil penyelidikan diketahui pencurinya adalah Rio.
Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Paisal dan Katim 29 Bon dan anggota langsung melakukan penangkapan tersangka saat sedang berada di depan rumah warga di Kayu Ara.
“Tersangka sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Berkat kesigapan anggota akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Dari hasil interogasi, Tersangka Rio mengatakan sepeda motor korban dijual ke Desa Tanjung Sanai, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu dengan harga Rp 3 juta. Dari jumlah itu, Tersangka Rio dapat bagian Rp 900 ribu dan P dapat Rp 900 ribu.
Sisanya, digunakan untuk sabu dan mereka pakai berdua.
Selain maling sepeda motor, Tersangka Rio pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret HP di Lapangan Perbakin tiga kali.
Atas perbuatanny tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(adi)