LIPOSSTREAMING.NEWS – Oknum Polisi Empat Lawang, Terdakwa Muhammad Erlan Ria (48) dituntut JPU Supriansyah 18 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (29/11/2022). Erlan Ria dituntut hukuman berat karena memiliki sepuncuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver dan dua butir amunisi.
Sidang tuntutan digelar secara virtual dipimpin Hakim Imam Santoso, dibantu anggota Tri Lestari dan Tyas Listiani serta Panitera Pengganti (PP) Armen. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Febri Habibi Asril.
BACA JUGA : Jalan Lintas Sukarno Hatta Macet Total
Dalam tuntutannya, JPU Supriansyah mengatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hal- hal yang memberatkan, menurut JPU yakni terdakwa merupakan oknum polisi, dan perbuatan terdakwa dalam memiliki senjata tidak memiliki izin. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa nyatakan pledoi atau pembelaan secara tertulis.