LIPOSSTREAMING.NEWS – “Semut akan menggigit jika terus diijak”. Pepatah ini tepat ditujukan kepada US (16) warga Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Pelajar dibawah umur ini terpaksa menikam temannya APP (16) pelajar warga yang sama, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Motifnya tersangka tidak tahan lagi karena diduga sering diejek dan dipalak (dimintai uang) oleh korban. Akibat kejadian tersebut korban APP mengalami luka di bagian perut dan harus dirawat di RS Siti Aisyah Lubuklinggau. Kini tersangka diamankan di Mapolres Musi Rawas guna kepentingan penyidikan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan LP/B-90/V/2022/SUMSEL/Res Mura/SPKT, tanggal 13 Mei 2022. Tersangka akan dikenakan pasal 80 Jo pasal 76 (c) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil interogasi, tersangka sering dipalak/dimintai uang oleh korban. Tersangka sudah tidak tahan lagi sering diejek dan dimintai uang (Rp 2.000 kadang Rp 5.000) oleh korban,” tegas Dedi Rahmat Hidayat.
Dijelaskan Dedi, kejadian penusukan dialami korban dilakukan tersangka di depan rumah korban. akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada bagian perut (ususnya keluar) dan dirawat di RS Siti Aisyah “Saat ini korban dalam keadaan sehat setelah dijahit dan ditangani dokter RS Siti Aisyah,” jelas Dedi. (blc)