LIPOSSTREAMING – Terdakwa tiga orang oknum LSM yang diduga peras kepala sekolah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Rianto Ade Saputra, SH menuntut satu tahun dan enam bulan penjara. Sidang tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (13/9/2023).
Tiga terdakwa yakni yakni Pebrianto (38) warga RT 05 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Suandi (39) warga RT 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Dedi Wijaya (40) warga RT 02 Kelurahan Muara Dua Kecamataan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Ketiga terdakwa dituntut JPU atas terbuktinya memeras Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi , SH dan Panitera Pengganti (PP) Emi Hujaimah, SH. Dalam tuntutannya JPU, Rianto Ade Saputra SH menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto Alia Febri bersama-sama dengan Deni Wijaya dan Suandi Alias Adi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ciri Orang Lulus Ujian Makin Taqwa
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Ketiga terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya, sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya JPU, Rianto Ade Saputra SH menyatakan bahwa Terdakwa Febrianto Alia Febri bersama-sama dengan Deni Wijaya dan Suandi Alias Adi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB melakukan aksi pemerasan terhadap beberapa kepala SMA di Lubuklinggau di Caf頍onaco d Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.