LIPOSSTREAMING.NEWS – Oknum Ketua RT 04 Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Helmi (50) jalani sidang perdana, Kamis (31/3/2022). Ia disidang karena diduga memiliki sembilan bungkus sabu 0,426 gram dan lima bungkus sabu berat netto 0,152 gram.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri Lestari dibantu Hakim Anggota Peri Irawan dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emo Hujaimah. Karena pandemi Covid-19, sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa berada Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Dalam dakwaan JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa Terdakwa Helmi pada Senin 6 September 2021 sekira pukul 20.00 WIB diamankan di rumahnya, RT. 04, Kelurahan Nikan Jaya.
Kronologinya, Minggu 5 Desember 2021 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pergi ke sebuah pondok diDesa Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara untuk beli sabu Rp 900 ribu yang ketiga kalinya pada Herman (DPO).
Sampai di pondok tersebut, Helmi menyerahkan uang Rp 900 ribu kepada Herman. Lalu Herman menyerahkan sepaket sabu dan satu bal plastik klip bening kosong kepada Helmi.
Lalu Helmi pulang ke rumahnya di RT 04, Kelurahan Nikan Jaya dan menyembunyikan sabu tersebut di kandang ayam belakang rumahmya.
Senin 6 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa mengambil sabu yang telah disembunyikannya itu untuk dipecah-pecah dalam paket kecil sebelum dijual. Jadilah 18 paket kecil lalu disimpan lagi di kandang ayam sembari menunggu orang yang hendak membeli.
Lalu Anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau dapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika.
Sekira pukul 18.00 WIB anggota tiba di rumah terdakwa. Terdakwa yang mengetahui kedatangan anggota, langsung mengambil sabu dan membuangnya ke atas tumpukan kayu belakang kandang ayam.
Lalu terdakwa berada di pintu belakang rumah hingga berhasil diamankan. Saat digeledah, Polisi hanya menemukan 14 paket sabu di atas tumpukan kayu. Terdakwa mengakui sabu itu miliknya. Maka, terdakwa diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)