LIPOSSTREAMING.NEWS- – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebongmelakukan pelimpahan berkas perkara BUMDes fiktif Tahun Anggaran 2018 Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR). Terdakwanya RA (59) mantan Kades Bandung Marga. Rabu (16/3/2022) kasus ini dilimpahkan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Bengkulu.
Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH membenarkan hal itu, kemarin. Menurut Arya, Terdakwa RA didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan telah dilimpahkannya kasus tersebut ke PN Tipikor, maka saat ini JPU menunggu penetapan sidang pertama dari Hakim,” jelasnya.
Sekedar mengulas, kasus pembentukan BUMDes fiktif bernama Bintang Bermani terungkap saat ada uang penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp 125 juta dari Dana Desa (DD) yang dikelola secara pribadi oleh RA.
Uang tersebut diduga digunakan RA tidak sesuai dengan rencana penggunaan anggaran BUMDes sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 119, 9 juta. Maka, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (CE)