Disampaikan korban, dari Rp 150 ribu itu, Rp 50 ribu untuk biaya transportasi, dan Rp 100 ribunya untuk penebusan sertifikat dari Ibu Hj Dewi Coryati (Anggota DPR RI). Ada 31 siswa yang didampingi oknum guUru tersebut ke bank mengambil dana PIP. Setiap siswa mendapatkan bantuan PIP bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, AE dan puluhan siswa yang menerima PIP masih menjalani pemeriksaan di unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatnai, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, kepada awak media mengakui adanya OTT yang dilakukan pihaknya pada salah seorang oknum guru yang diduga melakukan pungli terhadap 31 siswa penerima bantuan PIP.
“Sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan pendalaman,” jelas Iptu Doni Juniansyah.(ce)