LIPOSSTREAMING – SEORANG oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.
WV diamankan lantaran terlibat kasus dugaan penipuan terhadap Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus team Satreskrim Polres Prabumulih.
Kronologi kejadian
1. Maret 2022 pukul 16.30 WIB oknum ASN Dinas Pendidikan inisial WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor, jika ingin mendapat pekerjaan di Disdik tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.
2. Pelapor menyerahkan uang Rp 87 juta pada tersangka WV.
3. Pelapor sudah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terlapor namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh pelapor.
4. Sampai dengan membuat laporan ke Polres Prabumulih pelapor tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan seperti yang ditawarkan oleh tersangka
5. Dapat laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Prabumulih meringkus WV di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
BACA JUGA : Ketua KONI Kembali Diperiksa Kejati
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 WIB lalu.
Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.