LIPOSSTREAMING.NEWS– Terdakwa Muhammad Ali Husin (26) duduk di kursi persakitan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau menjalani sidang bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (15/11/2022).
Pengangguran yang tercatat sebagai Warga Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara disidangkan karena diduga menipu dan menggelapkan barang berharga, Laptop Asus dan Ponsel Oppo milik sang pacar, yakni Resti Novitasari Warga Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura.
Sidang secara virtual zoom ini diketuai Hakim Tyas Listiani dibantu Hakim Anggota Yulia Marhaena, dan Amir Rizki Apriadi dengan Panitera Pengganti (PP) Armen.
BACA JUGA : Usai Oknum Perawat Cabul, Nakes RSUD Siti Aisyah Akan Tes Psikologis
JPU Ayu Soraya dalam dakwaan menyatakan Minggu 23 Januari 2022 sekira pukul 15.45 WIB terdakwa dan korban bertemu di Mall Lippo Plaza Lubuklinggau.
Awal perkenalan mereka melalui sosial media. Terdakwa memperkenalkan diri dengan nama samaran Muhammad Aldi Saputra dan bekerja sebagai ASN BPBD Provinsi Bengkulu.