LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH MH menolak nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum (PH) oknum polisi Anggota Polsek Lubuklinggau Utara, yakni terdakwa Alfa Karisma, Lutfhi Pranata, dan Aditya Nugraha . Hal ini dijelaskan JPU dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang Selasa (11/10/2022), JPU menuntut masing-masing dari tiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara . Ketiganya dituntut hukuman berat karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap tahanan bernama Hermanto alias To (48) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 hingga meninggal dunia.
BACA JUGA : Usai Oknum Perawat Cabul, Nakes RSUD Siti Aisyah Akan Tes Psikologis
Sidang secara zoom meeting yang diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan Panitera Pengganti (PP) Armen tersebut, sedangkan terdakwa mengikutinya di Lapas Klas II A Lubuklinggau didampingi PH Suharyono dan Setia Haryati.
JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa penasihat hukum tidak mengaitkan pledoinya dalam fakta persidangan sebelumnya sehingga ia tidak menganggap pembelaan PH ketiga terdakwa beralasan terkait penganiayaan ringan.