LIPOSSTREAMING.NEWS – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melimpahkan Tersangka Rigen (31) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (10/3/2022).
Petani yang tinggal di Kampung 1, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini dilimpahkan karena diduga membunuh Herlan Erfandi alias Arpan (39).
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra mengatakan pelimpahan tersangka langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Zubaidi SH.
Berdasarkan berita acara pengiriman tersangka dan barang bukti (BB) tentang penyidikan Tersangka Rigen sudah lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Lubuklinggau.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas IIB Surulangun dan akan menjalani persidangan,” jelas AKP Tony yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Muratara.
Sementara Kejari Lubuklinggau Ade Willy Chaidir melalui JPU Kejari Lubuklinggau Zubaidi mengatakan untuk sementara Tersangka Angga dijerat Pasal 340 KUHPIdana tentang pembunuhan berencana.
“Berkas tersangka masih kami pelajari, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan bahwa tersangka Rigen Rabu 17 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB diduga melakukan aksi keji di Kampung I, Desa Maur Lama.
Mulanya Rigen berada di lokasi pesta pernikahan. Ia meminta pemain orgen menghentikan musik.
Tiba-tiba Hafis mengambil micropon dan berkata “Yang nak tido baleklah, aman yang nak beladas acara kito perpanjang dua lagu lagi.”
Terdakwa Rigen pun merebut micropon yang sedang dipegang Hafis dan berkata “Tutup.”
Herlan (korban) kemudian ikut berkata “Lanjut lagi.”
Sementara Terdakwa Rigen tetap ingin musik dihentikan.
Herlan menyahut “Lanjut pokoknyo, kalau dak lanjut bebunuhan kito.”
“Jadi bebunuhan kito,” tegas Rigen.
Sekitar pukul 01.50 WIB Herlan keluar dari tarup.
Sapar (saksi) berkata kepada Herlan “Aku mohon nian jangan ribut, pikir nasib aku.”
“Aku dak nak ribut, aku nak balek,” sebut Herlan lalu dihampiri Irfan.
“Dilah nak ribut, bukan urusan kau, pokoknyo kito balek,” kata Irfan.
“Aku nak balek katek motor,” jawab Herlan.
Lalu Rigen pun keluar dari tarup menuju dapur umum. Sementara Herlan pulang dengan berjalan kaki kemudian bertemu dengan Rigen.
Terdakwa Rigen lalu mengeluarkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan di pinggang kanan.
Tiba-tiba Rigen menusukan pisau itu ke dada kiri Herlan. Lalu Rigen melarikan diri dan membuang pisau itu. Korban mencoba mengejar terdakwa. Namun tidak berhasil.
Sekitar pukul 02.15 WIB Irpan datang ke rumah Taufik.
“Fik kakak kawan ditujah urang kini dang tekapar di tepi jalan karno awak ngundo e tebalek,” jelas Irfan pada Taufik.
“Siapo nujah eh,” tanya Taufik.
“Rigen,” jawab Irfan.
Lalu Taufik pergi melihat kondisi Herlan yang terkapar bersimbah darah. Taufik lalu membawa korban ke RSUD Rupit dengan mobil untuk dilakukan tindakan medis. Sekitar pukul 02.45 WIB, saksi Taufik mendapatkan informasi Herlan meninggal dunia.
Sesuai hasil Visum Et Revertum Dokter RSUD Rupit Kabupaten Muratara bahwa pada tubuh Herlan terdapat luka di dada kiri disebabkan benda tajam.(adi)