Tersangka Mengky (23) warga Jalan Hayam Wuruk RT 01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau diamankan Polres Lubuklinggau, Kamis (24/2/2022) dalam kasus KDRT. FOTO DOKUMEN POLRES LUBUKLINGGAU.
LIPOSSTREAMING.NEWS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan Mengky (23) warga Jalan Hayam Wuruk RT 01 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. Pria ini ditangkap Kamis (24/2/2022) karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) terhadap istrinya inisial KA (24). Kejadiannya Selasa (15/2/2022) sekira pukul 23.55 WIB di Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
AKBP AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan LP / B- 33/ II/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 16 Februari 2022. Kronologis kejadian berawal dari tersangka meminta uang kepada korban yang juga istrinya. Namun korban tidak memberikannya dikarenakan tidak mempunyai uang.
“Lalu tersangka dan korban terlibat cekcok mulut. Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kiri 6 kali, lalu mencakar wajah korban menggunakan tangan kiri 1 kal,” jelas Romi, Jumat (25/2/2022).
Selanjutnya setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, Kamis (24/2/2022) petugas mendapat informasi keberadaan tersangka. Kemudian tim dipimpin Ps Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Aipda Christina langsung mendatangi Loket Tarabina di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I berhasil mengamankan pelaku. Guna kepentingan penyidikan tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan bengkak di bagian wajah. Tersangka akan dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun. (blc)