Melawan Saat Diberhentikan Anggota Polres, Dum Truck Diamankan

PENCURIAN : Terdakwa Heri (kiri) dan Gatot Aris Munandar (kanan) sempat menjalani sidang karena diduga jadi ikut melakukan penadahan besi rel kereta api curian.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Terdakwa Heri (27) dan Gatot Aris Munandar (23) Warga Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Mereka diduga mencuri 56 batang besi rel kereta api sepanjang 4 meter  jalur Lubuklinggau-Palembang .

Sidang secara zoom meeting tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Marselinus Ambarita dibantu Hakim Anggota Tri Lestari dan Feri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Ema Hujaimah. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dalam dakwaan mengatakan Terdakwa Gatot Aris Munandar dan Heri Sabtu 18 Desember 2021 pukul 05.00 WIB melakukan pencurian di Jalan Lintas Simpang Periuk – Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Jumat 17 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi Yopi (DPO).

“ Di mana kau tot?” tanya Yopi.
“ Lagi di Muara Pinang, “ jawab terdakwa.
“ Oke gek aku main ke rumah mu,” kata Yopi.

Kemudian Yopi ke rumah terdakwa.
“ Tot kito bawak besi rel pakai mobil kamu tu,” ajak Yopi.
“Ai aku dak berani,” jawab terdakwa.
“Ndak papo aman be, agek kita beriringan,” kata Yopi.

“Sini aku bawak dulu mobilnyo, gek aku muat,” jelas Yopi lagi.

Lalu Mobil Dum Truck Nopol BG 8050 OH dibawa Yopi untuk memuat besi rel kereta api tersebut.

Setelah Yopi selesai memuat besi rel ke Mobil Dum Truck BG 8050 OH dan satu unit Mobil Dum Truk lagi, Terdakwa Heri dan Gatot Aris Munandar mengemudikan Mobil Dum Truck BG 8050 OH berisi 56 batang besi rel kereta api masing-masing panjang 4 meter.

Sedangkan Yopi bersama April (DPO) mengemudi mobil dum truk satunya lagi juga berisi besi rel kereta api.

Kedua dump truck berjalan beriringan menuju Kota Lubuklinggau. Sekira pukul 05.00 WIB mereka melintasi Jalan Simpang Periuk – Tugumulyo lalu diberhentikan Anggota Polres Lubuklinggau.

Bukannya berhenti, Terdakwa Heri malah tancap gas berusaha melarikan diri. Lalu Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau langsung mengejar terdakawa dengan jarak lebih kurang 2 Km.

Lalu Mobil Dump Truck BG 8050 OH berhasil dihentikan, maka kedua terdakwa diamankan.

Ternyata dump truck yang diamankan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Maka mobil, 56 batang besi rel kereta api, Terdakwa Heri dan Gatot diamankan ke Polres Lubukinggau. Sementara Yopi bersama April berhasil melarikan diri.

Ternyata Heri dan Gatot sudah mengetahui kalau besi rel kereta api tesebut adalah milik PT KAI yang diambil oleh Yopi di Desa Suka Kaya Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Gaton dan Heri masing –masing dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta setelah berhasil membawa besi rel kereta api tersebut ke Kota Lubuklinggau.

PT KAI menaksir nilai 56 batang besi rel kereta api itu seharga Rp 84 juta. Maka para terdakwa diancam Pasal 480 ke-1 KUHPidana. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *