LIPOSSTREAMING.NEWS – Warga Jalan Ramayana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, Terdakwa Redi (43) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (10/5/2022).
Terdakwa yang kesehariannya petani itu disidang karena diduga melakukan penganiayan yang menyebabkan Desrian Solihin meninggal dunia.
Sidang secara zoom meeting itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena dibantu Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha. Terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Lubuklinggau Muhammad Dimas Syah, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH dalam dakwaan mengatakan Terdakwa Redi bersama Burnazar alias Jabur (telah menjalani hukuman) melakukan penganiayaan Minggu 31 Juli 2016 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan PT Gorby, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Mulanya Redi bersama Burnazar di pondok Jalan Gorby meminta uang mel pada kendaraan yang lewat.
Lewatlah Desrian Solihin bersama Sajidin menggendarai Mobil Suzuki Pick up warna hitam BG 9984 SI dengan kecepatan tinggi yang bermuatan kalpanis (alat untuk pengeboran) menuju Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir.
Redi meneriaki Desrian. “ Woy, jangan ngebut igo.”
Namun mobil yang dikendarai Desrian tetap melaju.
Satu jam kemudian Desrian dan Sajidin kembali melintasi pondok Redi dan Burnazar. Lalu Burnazar langsung menghentikan mobil yang dikendarai korban menyuruh korban turun.
Setelah korban turun, cekcok terjadi.
“ Apo kau nak marah distopke tadi?” tantang Burnazar.
“ Idak yung,” jawab korban.
“Kau tu nak marah nian,” tegas Burnazar.
Redi langsung menghampiri keduanya, dan meminta uang kepada Desrian.
Sayangnya, Desrian tidak memberikannya.
Redi jadi emosi dan langsung memukul wajah korban sekali. Desrian balas memukul Redi sekali.
Redi melemparkan serpihan batu bara ke arah badan Desrian dan korban pun lari ke arah belakang mobil.
Selanjutnya Redi mendekati Sajidin yang masih di dalam mobil dan menariknya untuk keluar dari mobil.
Redi langsung memukul wajah Sajidin s dua kali menggunakan tangan kemudian Desrian berteriak “ Jangan, die dak tau menau!”
Burnazar langsung menghampiri Desrian dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya.
Burnazar langsung menusuk paha sebelah kiri korban sekali sementara Sajidin menyelamatkan diri. Burnazar juga langsung melarikan diri dengan sepeda motor.
Belum cukup sampai di situ, Redi mengejar korban yang berlari ke arah Rumah Makan Mawar Merah dengan menaiki mobil korban dan menggendarainya.
Lalu Redi langsung menabrak korban hingga terjatuh. Redi langsung melindas tubuh korban pakai mobil tersebut. Lalu Redi memutar arah dan kembali lagi ke pondok, dan melarikan diri. Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 338jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.(*)