LIPOSSTREAMING.NEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara Terdakwa Ari Wardana (24), Rabu (2/3/2022). Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan sama dengan JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Pengangguran yang tinggal di Jalan Lorong Sani RT 10, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II disidangkan karena membobol Kantor Lurah Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Sidang secara zoom dipimpin Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena, didampingi Hakim Anggota Tyas Listiani dan Amir Rizki Apriadi didampingi Panitera pengganti (PP) AlKautsar Dwi Adha.
Dalam vonisnya Hakim Yulia Marhaena menyatakan Terdakwa Ari Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana sebagaimana yang kami dakwakan subsideritas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Wardana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Yulia Marhaena menegaskan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ketua Majelis Hakim Yulia Marhaena lalu bertanya kepada terdakwa atas vonis tersebut. Terdakwa nyatakan terima dan JPU juga nyatakan terima.
Begini, awal mula Terdakwa Ari Wardana bersama Ardiansyah alias Didit M. Deni Alias Ceking dan Sandi Pande Laisa Sandi, Topan Alias Popo (berkas perkara sudah putus/incraht) Senin 8 Juni 2020 sekira pukul 03.00 WIB beraksi di Kantor Kelurahan Jawa Kiri.
Minggu 7 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Ardiansyah mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna hitam datang ke Simpang 4 Cereme
Tak lama kemudian datang M. Deni yang jalan kaki. Lalu disusul terdakwa dan Sandi Pande Laisa Sandi Topan alias Popo yang mengendarai Sepeda Motor Honda Revo warna kuning ikut bergabung duduk-duduk ngobrol.
Dalam obrolan itu, Ardiansyah dan Sandi berniat untuk maling di Kantor Lurah Jawa Kiri.
Mereka lalu pergi menuju kantor lurah, dan langsung membagi peran. Ardiansyah dan M. Deni tugasnya menunggu di luar untuk melihat situasi dan kondisi.
Sedangkan Terdakwa Ari Wardana dan Sandi langsung masuk kedalam Kantor Lurah Jawa Kiri melalui jendela. Caranya mereka mencongkel jendela kantor lurah pakai linggis kecil yang sudah dipersiapkan Ardiansyah.
Setelah berhasil membuka jendala kantor lurah, Ari Wardana dan pelaku lainnya masuk ke kantor lurah dan mengambil monitor merk Acer, sebuah ambal ukuran 2×3 meter warna merah, satu set prasmanan, satu set wireless dan membawa barang-barang itu kabur ke arah Desa Kepala Curup. Akibat kejadian ini, Kantor Lurah Jawa Kiri rugi Rp 3 juta. (adi)