LIPOSSTREAMING – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau membekuk Ansori (45) di rumahnya, Minggu (27/3) sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka yang tinggal di Jalan Raya Tugumulyo, RT 01, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu diamankan karena diduga pembobol Toko Pakan Ikan Sebroyot Putra Mandiri (SPMR) yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Ansori merupakan karyawan di Toko SPMR milik korban Kurnia Febrianti (30). Dalam aksinya, korban diduga mencuri 10 sak pakan ikan merk Infinitis senilai Rp 2,7 juta.
Kapolres Mura AKBP Harrisandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi didampingi Kanit Pidum Aiptu Suwarno mengatakan kronologis kejadianya, Minggu (27/3/2022) sekira pukul 03.00 WIB semua karyawan penjaga kolam ikan sudah pulang.
Lalu tersangka mendongkel kunci pintu belakang toko dengan obeng hingga rusak. Dia lalu masuk toko dan mengambil pakan ikan berat masing-masing 30 kg.
Atas kejadian itu korban lapor ke Polres Lubuklinggau dengan LP / B / 61 / III / 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, 27 Maret 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan berdasarkan penyelidikan tersebut diduga pelaku pencurian tersebut Tersangka Ansori, pekerja di kolam ikan Sebroyot.
Saat tersangka berada di rumahnya, Polisi membekuknya tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dan barang bukti pakan ikan dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Tersangka mengaku nekat mencuri ditempatnya bekerja, karena butuh uang buat nebus HP yang telah digadaikannya. Sisanya, akan tersangka pakai untuk foya-foya dan judi online. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (adi)