Main Ke Rumah Kenalan Jadi Petaka Bagi NP

FOTO: APRI YADI / LINGGAU POS SIDANG : Terdakwa inisial RC (21) jalani sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau karena mensetubuhi anak bawah umur inisial NP (17), Rabu (21/6/2023).

LIPOSSTREAMING  – Kejadian yang dialami inisial NP (17) hendaknya menjadi pelajaran bagi anak perempuan lainnya. Kisah yang dialami NP akibat gampang percaya dengan orang yang baru dikenal, lebih-lebih kenal di media sosial (Medsos).

NP mau saja disuruh pria beristri ini sial RC (21) kenalannya di facebook main ke rumahnya di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Berawal dari main ke rumah orang yang baru dikenal menjadi petaka bagi NP. Ia diruda paksa oleh RC di rumahnya, Minggu 29 September 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA :  Ini Rekomendasi Rakorwil II APEKSI

Kasus ini kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 21 Juni 2023 dengan genda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi, SH.
Sidang secara tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH dan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum Burmansyahtia Darma, SH dari Pusbakum Silampari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *