LIPOSSTREAMING.NEWS – Seorang kakek harusnya mengisi hari tua dengan ibadah. Namun tidak dengan Amran. Duda yang kini berusia 70 tahun itu harus meringkuk dalam tahanan Polsek Rupit, karena diduga memperkosa anak tetangga.
Korbannya seorang anak usia 5 tahun inisial IK. Kejadian asusila diduga dilakukan tersangka di rumahnya Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pria yang kesehariannya berdagang itu, dibekuk Anggota Polsek Rupit Jumat (19/2) sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Kapolres Muratara AKP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Rupit AKP Hermansyah dan Kasi Humas AKP Rahmat Kusnedi mengatakan pencabulan itu terungkap usai korban mengeluhkan kemaluannya sakit pada orang tuanya.
Jadi, Jumat (19/2) sekitar pukul 09.00 WIB korban menceritakan kepada ibunya, saat kencing kemaluannya terasa sakit. Kemudian korban dibawa ke bidan untuk diperiksa. Saat diperiksa bidan, diketahui selaput darah korban sudah berdarah.
“Saat ditanya ibunya, korban bercerita bahwa Kakek Amran yang mencabulinya,” jelas AKP Hermansyah.
Kejadiannya yang dilakukan tersangka beberapa hari sebelumnya. Saat korban sedang bermain dekat rumah tersangka, lalu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya.
“Sini dek ikut kakek,” ajak tersangka.
Lalu korban diajak ke kamar. Tersangka lalu mengunci pintu, dan memberikan uang Rp 1.000 serta jajanan. Setelah itu korban dicabuli.
Saat mencabuli, tersangka sempat bertanya kepada korban” Sakit dak?” Dijawab korban “Sakit”. Kemudian tersangka berkata, “Jangan ngomong sama ayah samo mama dek, gek kakek cubit.” Usai melakukan aksinya, korban dikeluarkan dari rumah. Sementara tersangka tetap di dalam rumah.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Rupit dengan LP/B/04 / II / 2022/SPKT/Polsek Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 19 Februari 2022.
Dengan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Saat tersangka berada di rumah, langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya, diakui baru satu sekali tersangka mencabuli korban, tersangka melakukan perbuatannya karena sudah lama tidak berhubungan badan akibat istrinya sudah lama meninggal.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Rupit untuk diproses hukum.
“Atas perbuatannya Kakek Amran dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKP Rahmat Kusnedi. (adi)