LIPOSSTREAMING – Sebelum ES (29) warga Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang keji menghabisi nyawa Rita Sriyanti (37) warga Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, yang tidak lain adalah istri dari pelaku sendiri.
Pelaku sempat bersimpuh di kaki korban, agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk kembali rujuk setelah keduanya pisah ranjang hampir 1 bulan.
Karena permohonan itu, tetap dapat penolakan dari korban. Lalu korbanpun sempat mengusir dan mendorong pelaku. Sehingga pelaku dengan sadisnya menikam dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau belati yang memang sudah disiapkan pelaku dari rumahnya di Desa Batu Bandung.
Adegan ini tergambar dari rekonstruksi yang diperagakan EK pada kasus pembunuhan yang sempat mengegerkan warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Kamis (17/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Rekonstruksi yang digelar di dalam lingkungan Mapolres Kepahiang, Kamis (24/3/2022) kemarin disaksikan langsung Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP dipimpin Kasat Reskrim Iptu Doni Junansyah, SM dan juga disaksikan JPU dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, PH pelaku dan pihak keluarga korban.
Dalam pelaksanaan rekon kemarin sedikitnya pelaku memperagakan 36 adegan mulai dari pelaku menghubungi korban melalui pesan FB hingga pelaku melarikan diri setelah menghabisi nyawa korban.
Sejak adegan pertama hingga akhir, tergambar jelas bagaimana pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Diawali Selasa (15/3/2022) pelaku menghubungi korban melalui messengger Facebook, meminta untuk kembali rujuk. Namun permintaan tersebut ditolak korban, dalam percakapan itu pula pelaku sudah mengutarakan niatnya untuk membuhuh korban jika korban tidak mau kembali rujuk terhadap pelaku.
Dihari yang sama itu juga, pelaku sudah menyiapkan pisau yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban, yang sudah dimasukannya ke dalam tas. Keesokan harinya pelaku kembali menghubungi korban mengutarakan niatnya untuk bertemu dengan korban.
Sekira pukul 18.00 WIB pelaku tiba di rumah korban dengan disaksikan anak korban. Pelaku mengutarakan niatnya untuk kembali rujuk dengan korban. Pembicaraan keduanya sempat terputus karena pukul 19.30 WIB korban meninggalkan pelaku sendirian di rumah dengan alasan korban akan pergi mengantar kerabatnya melangsungkan pernikahan di Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi.
Dan korban kembali menemui pelaku sekira pukul 22.30 WIB, yang setia menunggu korban pulang sendirian di rumah korban. Kesempatan ini terus dimanfaatkan pelaku untuk meluluhkan hati korban, hingga pelaku sempat bersimpuh di kaki korban yang saat itu sudah lari masuk ke dalam kamar.
Bukannya luluh dengan situasi itu, malahan korban sempat mendorong pelaku dan meminta pelaku untuk pergi dari rumahnya.
Karena kecewa dengan kenyataan yang dirinya hadapi. Pelaku yang semula sudah berencana keluar kamar kembali menemui korban dan langsung mengeluarkan senjata tajam yang sudah pelaku siapkan yang seketika itu juga langsung menusukan senjata tajam itu pada dada sebelah kiri korban dan kembali menusukannya dileher korban sembari mengoroknya.
Mendapatkan serangan yang membabi buta dari pelaku, korban yang sudah terluka masih sempat melakukan perlawanan dengan mendorong korban, yang pada akhirnya pelaku kembali menikamkan senjata tajam miliknya pada korban.
Melihat korbannya sudah bersimbah darah pelaku berencana untuk melarikan diri namun lagi-lagi mendapatkan pencegahan dari korban yang berusaha menarik pelaku. Hingga akhirnya korban terjatuh di ruang tamu rumahnya dalam kondisi terluka parah.
Dan sebelum meninggalkan korban pelaku juga sempat melakukan pengancaman pada anak korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah dilakukannya pada orang lain. Hingga pelaku berhasil melarikan diri dengan keluar melalui pintu belakang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP yang dikonfirmasi seusai pelaksanaan rekon menyampaikan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk mendapatkan gambaran utuh dari perkara yang saat ini tengah ditangani pihaknya.
Sambung Kapolres, dari hasil rekonstruksi kemarin tergambar sudah jika pembunuhan itu telah direncanakan oleh pelaku.
“Dari hasil rekons jelas peristiwa ini memang sudah direncanakan oleh pelaku, karenanya pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup,” jelas Kapolres.
Sekedar mengulas, peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/3) sekira pukul 05.00 WIB di Desa Lubuk Penyamun. Korban meninggal dunia setelah mendapatkan 13 luka senjata tajam pelaku, salah satunya luka gorok di leher. Peristiwa ini juga sempat disaksikan langsung oleh anak korban yang masih berusia 13 tahun. (ce7/curupekspres)