Korban Menjerit dan Tersangka Tidak Memberikan Perlawanan

TERSANGKA- Yoyon Saputra (24) berhasil diamankan Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Senin (4/4) karena diduga terlibat kasus Curas tehdap Mahasiswi atas nama Erni Sumartin (26) pada 14 November 2020.

LIPOSSTREAMING.NEWS – Senin, 4 April 2022 bisa jadi hari naas bagi Yoyon Saputra (24). Tersangka kasus Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas) itu ditangkap Tim Landak Satuan Reskrim Polres Musi Rawas, Senin (4/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB setelah dua tahun menjadi buronan.

Penganguran warga Dusun 4 Sri Kemuning, Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura itu diduga melakukan Curas terhadap korban Erni Sumartin (26) pada 14 November 2020. Akibatnya korban yang merupakan Mahasiswi itu harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BG-6202-GAA, jika ditaksir lebih kurang RP 18 juta.

Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan aksi begal (Curas) dilakukan tersangka terhadap korban pada Sabtu 14 November 2020 sekira pukul 15.20 WIB.

Saat melakukan begal, Yoyon dibantu rekannya yang masih buronan. Pada saat itu tersangka memepet motor korban dari arah belakang. Salah satu yang mengendarai motor mencabut kunci motor sambil mengacungkan senjata api. Sedangkan tersangka yang duduk di belakang mengacungkan senjata tajam jenis pisau.

Setelah kunci motor berhasil dicabut oleh tersangka, korban terjatuh dan terluka pada bagian kaki kiri dan sambil menjerit meminta pertolongan. Korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek Purwodadi berdasarkan LP/B-06 / XI /2020/Polsek Purwodadi /Polres Mura/Polda Sumsel, tgl 14 November 2020.

Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemanggilan saksi-saksi.

Diceritakan Dedi, kronologis penangkapan Senin (4/4/2022) pihaknya mendapat informasi tersangka Yoyon pulang ke rumahnya. Sekira pukul 17,00 WIB Team Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin Ipda Niko melakukan penangkapan terhadap tersangka yang akan melintas menggunakan motor di Jalan Poros antara Sukadana dan Dusun Pedang Lalang. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak memberikan perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Mura guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor korban, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

“Peran terasangka Yoyon menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan. Tersangka Yoyon mendapatkan bagian dari hasil kejahatan Rp 700 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya tersangka Yoyon akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *