Korban Memegang Janjinya, Sehingga Hanya Diam saat Dicabuli

LIPOSSTREAMING.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut terdakwa Andi Nurkarim (51) dihukum 13 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Duda bejat warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu dinilai JPU Kejari Lubuklinggau terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan anak tetanganya inisial JM (10).

Sidang secara tertutup, Rabu (6/4/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdian Martin dibantu Hakim Anggota Lina Safitri Tazili dan Amir Rizki Apriadi serta Panitera Pengganti (PP) Marlinawati. Sidang diadakan dengan zoom meeting dan terdakwa mengikuti dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
JPU Kejari Lubuklinggau Vina Astri dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Andi Nurkarim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melaklukan persetubuhan dengannya”.

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU Vina Astri menegaskan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, Ketua Majelis Hakim Verdian Martin bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi). Sementara JPU saat ditanya hakim tetap pada tuntutan.

Dalam dakwaan, kronologis terdakwa disidangkan, Selasa 23 November 2021 pukul 13.00 WIB korban main ke rumah terdakwa.

Tiba-tiba terdakwa tergiur dengan korban lalu mengajaknya masuk ke kamar. Terdakwa kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan hal yang dialami.
Karena korban memegang janjinya, kakek bejat itu kembali menyetubuhi JM pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 08.30 WIB, di rumahnya Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Saat itu, korban keluar dari rumahnya untuk pergi bermain. Lalu terdakwa memanggil korban dan korban pun menghampiri terdakwa lalu masuk ke rumah terdakwa. Kemudian terdakwa menutup pintu lalu mengajak korban menonton televisi.

Di rumah terdakwa, korban dicabuli depan kamar mandi. Lalu disetubuhi di kamar terdakwa.

Korban yang tak kuat dengan peristiwa menimpa menceritakan kepada orang tuanya. Sehingga Polisi langsung menangkap terdakwa di rumahnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum di RSUD Dr Sobirin hasil pemeriksaan terdapat selaput darah robek sepanjang 0,5 mm pada arah jam 3 dan luka lecet pada kemaluan korban arah jam 9. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *