LIPOSSTREAMING – Wilson Jaya (22), Ari Wibowo (22) dan Andre Saputra (19) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH tiga tahun penjara. Pembacaan tuntutan terdakwa komplotan spesialis pencuri motor itu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (15/6/2023).
Terdakwa Wilson Jaya (22) merupakan warga Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Kemudian, Ari Wibowo (22), warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Serta, Andre Saputra (19), warga Desa Durian Emas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Fakta Kawanan Curanmor Wilson Cs:
1. Wilson Jaya, warga Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
2. Ari Wibowo, warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
3. Andre Saputra, warga Desa Durian Emas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
4. Beraksi malam hingga subuh.
5. Sasaran hanya sepeda motor yang parkir di halaman masjid. Modal Kunci T buatan sendiri, diperkirakan sudah 16 sepeda motor di 16 masjid mereka curi.
6. Motor curian dijual ke PUT senilai Rp 2 juta atau Rp 3 juta.
7. Uang hasil jual motor curian untuk pesta miras di tempat hajatan.
BACA JUGA : Dikenal Baik, Tidak Tampak Sedang Ada Masalah
Ketiga terdakwa jalani sidang tuntutan karena terbukti melakukan pencurian motor di halaman parkir Masjid Nadzirul Imam Jalan Embacang Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dengan korban Ramadhan yang kehilangan Sepeda Motor Honda Supra Fit Warna Biru Lis Hitam dengan Nopol BG 3627 MR.
Sidang secara zoom ini diketuai Hakim Muhammad Deny FIrdaus, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dan Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas IIA Lubuklinggau.