LIPOSSTREAMING.NEWS – Anggota Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (25/4/2022) mengakankan Kataman (62) di pondok Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Warga Desa Ngunang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tersangka menjalani proses penyidikan berdasarkan Lp-A/ 59/ IV /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herman Junaidi menjelaskan, tersangka Kataman diamankan Senin (25/4/2022) sekira pukul 05.00 WIB di pondok terletak di Trans Bumulih Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan. Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran Sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Barang bukti dengan berat kotor 10,56 gram itu dibungkus dengan kertas tisu dibalut lakban warna coklat ditemukan di bawah ranjang kamar tidur tersangka. Selain itu juga diamankan satu bungkus plastik klip sedang didalamnya terdapar 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,18 gram. Berat barang bukti narkotika keseluruhan yang diamankan 11,74 gram.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Herman. (adi)