LIPOSSTREAMING – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH tidak terima atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau membebaskan terdakwa yakni Bobot Sudoyo (30) dan Yoyon Utoyo (31). JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (15/6/2023).
Yang saat itu Majelis Hakim diketuai Tyas Listiani SH dengan Anggota Hakim Verri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha. Sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Belmento didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH, MH Kamis (15/6/2023) menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas terdakwa Bobot dan Yoyon warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara yang dalam sidang putusan dinyatakan bebas oleh hakim.
BACA JUGA : Kisah Cinta Mualidin-Siti Rahma Berakhir Tragis
Menurutnya, putusan majelis hakim itu tidak sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, yang sebelunya menuntut masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Belmento menjelaskan pihaknya menghormati putusan hakim namun ia melakukan upaya hukum lainnya yakni kasasi.
“Sebab kami yakin bahwa kedua terdakwa tersebut bersalah,” jelasnya.